Kemunafikan Religius
Potret kekerasan selalu menyeratai sejarah umat manusia, dan hingga diterbitkannya blog ini, fenomena kekerasan terus meningkat seolah menemukan baju baru dan terus berganti rupa. Bahkan pemberitaan tentang kekerasan diberbagai media selalu hadir dan seolah ruangnya tak pernah kosong. Apa yang kita saksikan adalah suatu kenyataan yang hadir disekitar kita. Mulai dari bunuh diri, kriminal hingga kekerasan yang berbau politis. Sungguh memuakan !!!!
Kendati peradaban manusia meningkat, akan tetapi konsep tentang kemanusiaan belum sepenuhnya menjadi bagian tata nilai yang harus dijunjung tinggi. Dan lebih malu lagi ! Ternyata kekerasan saat ini telah didompleng atas nama agama, yang seharusnya dengan agama dapat menjadikan peradaban itu sendiri menjadi sempurna.
Hal ini boleh dibilang merupakan kemerosotan dari sejarah umat manusia. Karena kita tahu bahwa agama boleh dibilang sebagai benteng peradaban, dan seharusnya dengan agama dapat lebih meneguhkan eksistensi manusia, akan tetapi keadaanya justru semakin memperlebar ruang keterasingan.
Pertanyaannya, apakah memang perjuangan agama harus dilakukan melalui kekerasan oleh mereka yang mengatasnamakan agama? ataukah memang agama memerlukan musuh untuk meneguhkan eksistensinya? Jika memang ya, sungguh terlalu naif, pemahaman agama yang dimiliki tidak menjadi berarti apa-apa oleh mereka yang melakukan kekerasan atas nama agama. Dan hal ini membuktikan bahwa dengan agama tidak menjadikan “dewasa” untuk senantiasa berbuat sebaik-baiknya terhadap orang lain, untuk menghormati hak-hak orang lain.
Keadaan menjadi semakin rumit pada saat negara justru menjadi bagian dari kekerasan atau bahkan tidak melakukan apa-apa terhadap setiap tindak kekerasan. Sikap ini menjadi sama saja, dan hasilnya kekerasan terus berlangsung.
Satu hal yang tidak dapat dipisahkan pada saat agama menjadi bagian dan menjadi identitas umat manusia. Agama diyakini, karena agama memiliki tata nilai universal. Tidak ada satu agama pun menganjurkan umatnya untuk melakukan kekerasan dan men-dzalimi orang lain. Akan tetapi kenyataannya, prilaku kekerasan, prilaku men-dzalimi justru telah tampil dengan tanpa rasa malu mengatasnamakan agama.
Beredarnya VCD tabligh akbar di Kota Banjar yang isinya hasutan terhadap umat Islam untuk melakukan pembunuhan terhadap Jemaat Ahmadiyah merupakan satu fenomena dari sekian sikap intoleransi. Sebuah fenomena yang justru semakin meruntuhkan kredibelitas agama Islam sebagai agama rahmatan lilalamin. Sungguh pemandangan yang tidak seharusnya ada dan dilakukan oleh ulama.
Ulama sebagai public figure tentunya menjunjung tinggi perdamaian, mengajak dan mengayomi umatnya pada nilai-nilai yang baik. Apa yang kita saksikan saat ini bisa dibilang sebuah kemunafikan religius, menyombongkan diri dengan merasa paling benar.
Polemik panjang antar/intra kelompok agama semuanya berkutat pada kebenaran masing-masing. Dibeberapa kali dialog antar agama tidak pernah membuahkan hasil, karena masing-masing pihak berpendapat atas dasar teologinya masing-masing. Parahnya lagi, hal ini dibawa-bawa negara dalam menentukan sebuah kebijakan. Hal ini selain dipandang merupakan sebuah penyelewengan atas konstitusi, juga malah semakin menjadikan kekisruhan antar kelompok agama.
Disini, yang dibutuhkan bukan alasan teologis, akan tetapi hubungannya dengan hubungan antar/intra umat beragama memerlukan etika. Toleransi menjadi kunci utama dalam menjalankan hubungan itu, tidak saja dari penganut atau kelompok agama, terlebih juga Negara perlu mengambil peran itu. Bukan menjadi bagian dari barisan kekerasan.
Sampai saat ini, dengan maraknya kekerasan atas nama agama belum ada pelajaran yang bisa dipetik dalam upaya menjaga harmonisasi hubungan antar agama. Dan dari sekian kekerasan yang berlangsung, boleh dikatakan Negara kurang respon untuk menindak tegas pelaku kekerasan. Yang ada kemudian kebanyakan hanya lips service dengan himbauan, pernyataan dan sebagainya.
Dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia tidak cukup dengan itu, upaya Negara menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan menjadi mutlak, mengingat bahwa hak tersebut merupakan sebagai bagian hak warga Negara yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Loading...